Fungsi Dan Kedudukan Alim Ulama Di Minangkabau | Adat

Minangkabau

Fungsi Dan Kedudukan Alim Ulama Di Minangkabau

Fungsi alim ulama di Minangkabau adalah sebagai pembina dan pembimbing masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan agama dan ketakwaan pada Allah SWT. Sebagai pembina dan pembimbing masyarakat, tugas alim ulama sehari - hari adalah :

  1. Memimpin upacara-upacara keagamaan seperti upacara pernikahan, upacara kematian, doa-doa syukuran, dan mengawasi pelaksanaan aturan-aturan agama dalam masyarakat sesuai dengan Alqur'an dan hadist.
  2. Mengadakan lembaga pendidikan serta ceramah agama di Mesjid dan Surau untuk membicarakan masalah amaliah kehidupan, kemakmuran dan keadilan dalam masyarakat nagari.
  3. Mengontrol jalannya perilaku kehidupan masyarakat serta aturan-aturan adat agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini sesuai dengan ketentuan Syarak Mangato, Adat Mamakai (syarak mengatur, adat mengamalkan).
  4. Menerima Jambahan yaitu sejenis pemberian sebagai ucapan terima kasih kepada anak-anak surau dan dari masyarakat di nagari. Jambahan biasanya berupa beras, ayam, kain, payung, tikar sembahyang, uang dan lain-lain.

 Dalam menjalankan fungsinya alim ulama tidak digaji. Selain menerima jambahan alim ulama juga diberi sawah. Untuk mengerjakan sawah tersebut dapat meminta bantuan kepada anak-anak didiknya yang mengaji disurau.

Alim ulama adalah orang yang di anggap alim. Seorang yang alim adalah orang yang memiliki ilmu yang luas dan memiliki kedalaman iman. Karena itu kepada alim ulama diberikan kedudukan sebagai pemimpin urusan ibadat dalam kehidupan masyarakat. Sebagai pemimpin alim ulama bertanggung jawab dalam upaya memperdalam dan memperluas ilmu pengetahuan. Pengetahuan yang diberikan tidak hanya pengetahuan tentang cara beribadat, tetapi ilmu pengetahuan umum lainnya. Dengan pengetahuan yang cukup masyarakat akan semakin mencari tentang Islam dan menambah ketaqwaan kepada Allah SWT.

Dalam kata-kata adat alim ulama disimpulkan sebagai Suluah Bendang (penerang) dalam nagari. Lengkapnya kata-kata adat tentang alim ulama itu mengatakan :

Ikutan lahie Jo Bathin
Suluah Bendang Dalam Nagari
Kapanyuluah Sanak Kemenakan
Panarang Jalan Didunia
Panyuluah Jalan Ka Akhirat
Tampek Batanyo Hala Haram
Sarato Sah Nan Jo Bata
Syarak Mangato Adat Mamakai
Adat Basandi Syarak
Syarak Basandi Kiabullah.

Maksud kata Suluah Bendang adalah seorang alim ulama adalah pembawa Nur Islam atau cahaya Islam. Semakin semarak syiar Islam disuatu nagari maka nagari tersebut terang benderang oleh kesejahteraan dan kemakmuran. Sebagai pemimpin dalam urusan ibadat, alim ulama harus bisa memberi petunjuk kepada masyarakatnya. Alim ulama diharapkan dapat membawa mereka ke jalan yang benar yaitu jalan yang di ridhoi Allah SWT.
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Minangkabau memanggil alim ulama dengan Engku, Ustad, Buya, Syekh dan sebagainya. sebagai seorang pemimpin agama, posisi alim ulama sangat dihormati oleh masyarakat Minangkabau. Kedudukan seorang ulama ditengah masyarakat setara dengan penghulu, namun mereka mengurus hal yang berbeda. Dalam tugas yang berbeda itulah mereka saling bekerja sama untuk meningkatkan kemakmuran nagari.



Related : Fungsi Dan Kedudukan Alim Ulama Di Minangkabau

0 Komentar untuk "Fungsi Dan Kedudukan Alim Ulama Di Minangkabau"