Konsep Adat Nan Taradat | Adat

Minangkabau

Konsep Adat Nan Taradat

Adat nan taradat (adat yang teradat) yaitu adat yang merupakan pelaksanaan dan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan di tengah-tengah masyarakat, di tiap - tiap nagari di Minangkabau. Sebagai pelaksanaan dari aturan yang telah ada, ia lebih merupakan aturan yang menjadi kebiasaan dari masyarakat di suatu tempat. Oleh sebab itu, aturan adat ini boleh ditambah dan dikurangi, bahkan boleh ditinggalkan. Tentu saja dengan syarat, tidak merusak ketentuan dari sumbernya, yaitu adat nan sabana adat dan adat nan diaadatkan.

Munculnya konsep adat nan taradat, karena berkembangnya perasaan yang dimiliki masyarakat yang dituntun oleh alur dan patut. Misalnya dengan berlakunya kodrat kemanusiaan, manusia memiliki rasa haus, rasa lapar, pengasih, penyayang, dan sebagainya. Karena dituntun oleh alur dan patut.

Orang Minangkabau tidak puas hanya dengan mengikuti kodrat begitu saja. Sehingga timbullah aturan tertentu untuk melaksanakan makan dan minum, cara bergaul antar sesama manusia dan lain-lain. Begitu juga dengan pelaksanaan syariat syariat yang telah ditetapkan dalam islam. Misalnya dalam pelaksanaan perkawinan, aqiqah, sunat rasul dan sebagainya.

Meskipun telah ada petunjuk dalam ajaran agama, namun masyarakat Minangkabau umumnya, menambah aturan-aturan itu. Sehingga syariat itu terasa lebih sakral. Aturan - aturan tersebut semula berkembang dari kelompok - kelompok. Kemudian menjadi mufakat masyarakat sebuah nagari. Jadi adat nan taradat adalah kebiasaan yang sudah diterima menjadi suatu kebiasaan oleh masyarakat di suatu tempat.

Pada setiap nagari ditemukan tata cara yang berbeda, dan ada juga yang sama. Karena cara pandang masyarakat yang juga sering berbeda, dan bisa pula sama. Bisa juga disesuaikan dengan situasi dan kondisi nagari yang bersangkutan. Faktor lain yang bisa mengubah adat ini misalnya kemauan masyarakat sendiri, atau faktor kemampuan untuk melaksanakan adat tersebut.

Karena adat nan taradat ini merupakan adat nan babuhua sentak (adat yang bersimpul sintak) maka perbedaan - perbedaan ini diperbolehkan. Walaupun berbda dalam pelaksanaannya, namun tidak dasar aturannya, sesuai dengan kata pepatah adat sabatang, pusako sabuah (adat sebatang, pusako sebuah). Kondisi adat nan diadatkan ini tercermin lewat mamangan yang berbunyi kalau dirantang namuah panjang, kok dikarek namuah singkek (kalau dirantang bisa panjang, jika dipotong bisa pendek). Maksudnya  ketentuan adat nan diadatkan bisa disederhanakan.

Related : Konsep Adat Nan Taradat

0 Komentar untuk "Konsep Adat Nan Taradat"