Waris Batali Sabab | Adat

Minangkabau

Waris Batali Sabab

Waris batali sabab adalah waris yang diterima karena ada sebab yang terjadi di suatu kaum , ketentuan waris batali sabab diminangkabau didalam adat disebutkan : Soko tak dapek disokoi, Pusako bulieh dipusakoi artinya gelar pusaka tinggi (Soko) tidak dapat digantikan, tetapi harta pusaka tinggi, sawah ladang, hutan, rumah tanggo, pandan pakuburan, labuah tapian dapat diterima atau dipusakoi (diwarisi).

Dalam mewarisi waris batali sabab ada ketentuannya yakni " Tagantuang manuruik alueh jo patuik " dan tidak terlepas dengan kata mufakat, waris batali sabab ini terdiri dari tiga macam
  1. warih sabab batali adat
  2. warih sabab batali buek
  3. warih sabab batali budi
Warih Sabab Batali Adat

Warih sabab batali adat adalah suatu kaum dapat mewarisi (menerima) harta pusaka disebabkan karena bertali adat, yaitu suatu kaum yang sudah berlainan gelar sokonya (Gelar Pusaka Tinggi) dalam suatu lingkungan kesatuan adat. umpamanya dalam satu kampung adat ada tiga orang penghulu ( tiga gelar soko ) yang tiga orang penghulu ini memiliki daerah ulayatnya masing-masing.

Sudah pasti orang yang bertali adat ini  harta pusakanya, hutan, tanah, pendekatan (sasupadan) yang disebut oleh adat harato panghulu salakuak. karena nenek moyang dahulu untuk menjadikan sawah dengan jalan manaruko, membuat banda sawah, adat ini mempunyai kesatuan hukum yang diikat oleh seraso, semalu, sasadat, sekorong, sekampuang, salabuah, satapian. maka dari itu kelompok kaum yang dikepalai masing-masing tiga orang penghulu (gelar soko) pada hakekatnya diikat oleh satu kesatuan dan kekerabatan, disebabkan hukum, raso, malu, dan adat. setiap pekerjaan dilaksanakan bersama-sama " barek samo dipikua, ringan samo dijinjieng".

Oleh sebab itu didalam hukum adat minangkabau tentang waris, diantara tiga orang penghulu, dapat bertimbang punah misalnya datuak A telah punah maka harta pusaka dengan sendirinya dapat dikuasai oleh datuak B dan seterusnya. sesuai dengan tali adat pada mulanya, mana yang lebih hampir, disebut dalam adat "Nan bajari nan batampok, nan baeto, nan badapo. dan inilah yang disebut dengan manuruik alueh jo patuik.

Apa saja yang dilaksanakan didalam kaum yang tiga orang penghulu ini senantiasa dimufakati dan dimusyawarahkan, baik tentang mengerjakan sawah dan ladang, baralek berkenduri, karena disebabkan sabarek saringan, sahino samalu, sakorong sakampuang salabuah satapian, saadat salimbago dan kalau terjadi pagang gadai hendaklah dalam lingkungan penghulu yang tiga ini. diharapkan jangan berpindah gadai kesuku lain, karena dalam adat harta pusaka menentukan " harato salingka suku, adat salingka nagari" yang dilaksanakan bajanjang naiek batanggo turun.

Maksudnya ialah agar harta pusaka dari ulayat kesatuan koroang kampuang tersebut tidak berpindah ketempat atau kesuku lain, dalam rangka menjaga kesatuan ulayat dari seorang penghulu yang bersangkutan, walaupun demikian gelar pusako tidak dapat waris mewarisi kecuali harta pusaka. dari hal ini dapat kita ambil kesimpulan bahwa soal soko adalah hal yang sangat diutamakan dalam adat, yang merupakan lambang dari kesatuan kaum didalam adat, sedangkan harta pusaka diolah secara bersama secara timbal balik dengan jalan barek samo dipikua dan ringan samo dijinjieng.

Warih Sabab Batali Buek

warih sabab batali buek dalam adat adalah yang dibuat besama dalam suatu lingkungan suku bersama-sama dengan kata mufakat, untuk menjadikan seseorang memiliki dan mewarisi harta pusaka dari seorang penghulu, misalnya anak dari seorang penghulu dalam satu pasukuan dikampung lain. karena penghulu ini sudah punah, harta pusakanya banyak tidak ada keturunan lagi, dia ingin menurunkan harta pusaka ini kepada anaknya




Related : Waris Batali Sabab

0 Komentar untuk "Waris Batali Sabab"