Kelarasan Koto Piliang | Adat

Minangkabau

Kelarasan Koto Piliang

Kelarasan Koto Piliang atau Lareh Koto Piliang yaitu aliran adat tentang sistem pemerintahan yang di susun oleh nenek moyang kita di bawah pimpinan datuak Ketumanggungan. Sistem pemerintahan laras Koto Piliang di sebut aturan adat Koto Piliang. Dalam tambo Alam Minangkabau di sebutkan, bahwa batas kelarasan koto piliang adalah :

Hinggo gunuang marapi hilie
Hinggo lauik nan sadidih,
Hinggo tanjuang gadang mudiak

Letak dan daerah masing-masing kelarasan juga tergambar dalam kebesaran laras tersebut. Di dalam tambo kebesaran terkenal dengan Langgam Nan Tujuah dan Basa Ampek Balai. Panglima seluruh wilayah minangkabau yang mula-mula adalah tuan gadang. Tuan gadang berada di batipuah di sebut sebagai harimau koto piliang. Susunan kebesaran seperti di atas maka kelarasan koto piliang di sebut sebagai Lareh nan panjang.
Sistem Demokrasi Koto Piliang

Sistem demokrasi yang di anut kelarasan Koto Piliang di kenal dengan sebutan (Batanggo Turun). Semboyan demokrasinya adalah titiek dari ateh. Sistem demokrasi Koto Piliang sifatnya menjalankan segala peraturan yang ada, yaitu peraturan yang di buat sebelumnya. Sistem demokrasi ini mempengaruhi hal-hal lain dalam tatanan hidup masyarakat Koto Piliang, mereka memiliki ciri-ciri yang sangat khas, misalnya dalam mengatur wilayah pemerintahan, mambangun rumah, dan balai adat, termasuk sistem kepanghuluan.

Untuk mengatur wilayah, Nagari yang menganut aliran Lareh Koto Piliang membagi wilayahnya dalam hitungan genap, seperti Ampek Koto, Salapan Koto, Sapuluah Koto atau nan Ampek dan Nan Anam. Cara membangun rumah gadang dan balairung pada nagari yang menganut aliran adat Koto Piliang, Lantainya di buat bertingkat-tingkat, di sebut tingkah. Sistem kepenghuluan dalam adat Koto Piliang berlaku sistem kepanghuluan yang di sebut batanggo turun artinya pemerintahan bertingkat dari atas ke bawah menurut martabat dan tugas masing-masing.

Penghulu dalam adat Koto Piliang, ada yang di sebut Penghulu Pucuak dan ada pula Penghulu urek tunggang. Penghulu Pucuak  berfungsi sebagai pemegang tampuak pimpinan. Dia berhak untuk mengambil suatu kebijaksanaan yang dipandang perlu. di karenakan dia pucuk pimpinan sekalian penghulu atau sebagai penghulu yang mempunyai kedudukan teratas, maka kita mengenal kebijaksanaannya itu dengan istilah titiek dari ateh. Atas dasar fungsinya sebagai pimpinan penghulu itulah, makanya Penghulu Pucuak  dapat menitahkan kepada para penghulu urek tunggang untuk melaksanakan kebijaksanaan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penghulu pucuak berfungsi sebagai pimpinan tertinggi penghulu urek tunggang berfungsi melaksanakan kebijaksanaan dari penghulu pucuak.

Pelaksanaan fungsi Penghulu Urek Tunggang di sesuaikan dengan tingkatannya. Dalam adat koto piliang ini penghulu urek tunggang terdiri dari beberapa tingkatan yaitu Pangkatua Hindu, Pangkatua kubu, Pangkatuo Kampuang, dan Pangkatua Nagari.

Cara Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Koto Piliang
Dalam adat Koto Piliang, suatu keputusan baru boleh di laksanakan bila telah di nyatakan sah menurut garis adat oleh pucuak bulek. setelah di benarkan pucuak bulek, selanjutnya rancangan keputusan di bahas dan di tinjau dalam rapat adat. Meskipun telah di sahkan oleh pucuak bulek, bukan berarti keputusan itu telah dapat dilaksanakan, tetapi masih perlu di bahas lagi. Hal ini di sebut Batanggo Turun dalam adat Koto Piliang, sehingga tidak terjadi pemaksaan kemauan dari pihak yang di atas.

Pembahasan dan peninjauan dalam rapat di sebut di indang di tampi tareh, agar rumusan keputusan tidak mengambang. Dalam rapat, rancangan keputusan di bahas dan di perbincangkan bersama-sama sehingga tinggal terasanya saja, sesuai aturan maksud kata-kata adat berikut :

Nan babarih nan bapahek,
Nan baukua nan bakabuang,
Curiang barih buliah diliek,
Cupak panuah gantang babubuang.

Maksud dari kata-kata di atas adalah keputusan yang diambil adalah yang sesuai dengan garis adat, yaitu garis kebenaran yang telah di sesuaikan oleh pucuak bulek. pucuak bulek yaitu penghulu yang memimpin nagari. Artinya setiap keputusan yang akan di ambil haruslah merujuk pada aturan-aturan yang telah ada. Pembahasan ini tentu di dasarkan pada aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku di simbolkan dengan kata cupak dan gantang. Dalam kehidupan sehari-hari cupak dan gantang digunakan sebagai alat ukur, dengan ketentuan tersendiri. Mengukur dengan cupak ketentuannya adalah dengan memenuhi cupak sehingga datar sampai permungkaan, sedangkan mengukur dengan gantang ketentuannya adalah barang yang di ukur harus berbubung secara maksimal, melebihi permukaannya. Artinya keputusan yang di ambil harus di sesuaikan dengan alur dan patut.

Related : Kelarasan Koto Piliang

0 Komentar untuk "Kelarasan Koto Piliang"