Penghulu dalam adat adalah pemimpin yang harus bertanggung jawab kepada masyarakat (anak kemenakan yang dipimpinnya), dalam diri penghulu melekat lima macam fungsi kepemimpinan yaitu:
- sebagai anggota masyarkat.
- sebagai seorang bapak dalam keluarganya sendiri.
- sebagai seorang pemimpin dalam kaumnya.
- sebagai orang sumando dirumah istrinya.
- sebagai seorang ninik mamak di dalam nagarinya.
walau fungsi penghulu merupakan gelar yang diterima secara turun temurun yang harus dipangku oleh seorang laki-laki yang bertali darah dalam gelar pusako yang bersangkutan seperti kata-kata adat, batuang tumbuah dibawah, karambie tumbuah dimato, nan batunggue bapanabangan, nan basa sok bajurami, dimano tanah tasirah, disinan tambilang makan.
tetapi bukanlah berati adat tidak memerlukan persyaratan lain bagi yang akan jadi pemimpin, maka di dalam adat minangkabau seorang yang jadi akan jadi penghulu selain syarat yang tersebut diatas, sangat diutamakan yakni:
- seseorang yang mempunyai sifat yang benar dan lurus tidak pendusta, diyakini iktikad baiknya terhadap Adat Minangkabau sebagai suatu rangkaian dari kebudayaan nasional, seperti kata adat, labuah luruih nan ditampuah, jalan goloang yang dituruik, tidak suka pelan-pelan, teguh menegakkan kebenaran dan janji yang telah dibuatnya bersama. dan ini diyakini itikad baiknya terhadap pancasila dasar negara kita republik indonesia. seperti kata adat, lahie jo bathin saukuran, isi kulik umpamo lahie, sakto lahie dengan bathin, sesuai muluik dengan hati.
- seseorang yang dipilih menjadi penghulu hendaklah orang yang cerdas dan berpendidikan dan berpengetahuan, telah aqil baligh, seperti kata adat, cadiek, tahu, pandai, cadiek dengan arti berpendidikan, tahu mengartikan pengetahuan yang dimilikinya, pandai merupakan keahlian dan kebijakan dalam memimpin masyarakat.
- seorang yang menjadi penghulu hendaklah orang yang memiliki sifat "jujur" dipercayai lahir bahin, jauh dari sifat pendusta, penjudi, pembohong, peminum, penipu, pemarah, dan sebagainya. karena seorang peghulu akan memegang pimpinan dalam kaum dan masyarakat nagarinya. sifat tercela disebut oleh adat, pangguntiang dalam lipatan, manuhuik kawan sairieng, malakak kucieng di dapua, pilin kacang nan ka mamanjek, pilin jarieng nak barisi, mamapeh dalam balango, manahan jarek dipintu, mancari doso kabawah rumah, panjua anak kamanakan, pangicuah urang sakampuang, panipu urang di nagari.
seorang penghulu haruslah bersifat jujur, dan benar karena dengan sifat yang demikian lahirnya sifat-sifat baik lainya, seperti adil dalam menghukum, benar dalam berkata, jujur dalam menemui janji yang telah diperbuat dan diucapkannya. kalau terpakai sifat terlarang yang kita sebutkan akan bertemulah kata pepatah.
sapakat manti jo dubalang
kalau tak pandai jadi penghulu
alamat sapuah ka mangulang
elok nagari dek panghulu
jalannyo undang dek dubalang
kalau indak pandai mamegang hulu
puntieng tangga mato tabuang
seseorang yang dipilih menjadi penghulu hendakalah tidak mempunyai sifat-sifat yang kita sebutkan dalam artikel sebelumnya pada poin 1,2,3. tidak mempunyai wibawa dan tidak disegani oleh anak kemenakan. apalagi untuk dapat diikuti dan dipatuhinya. dan penghulu yang seperti ini yang akan merusak nama baik penghulu-penghulu di minangkabau, baik dari pandangan pemerintah maupun anak kemenakan dan masyarakar banyak, dan merendahkan terhadap kemurnian adat diminangkabau.
4. seorang yang akan dipilih menjadi penghulu hendaklah orang yang "fasih lidahnya berkata-kata" bukan seorang yang bisu, dan orang yang tidak bisa berbicara. untuk menyampaikan maksud hati kepada orang lain apalagi dumuka sidang-sidang adat dinagari. karena seseorang yang telah dipilih dan diangkat menjadi penghulu merupakan aggota perwakilan dewan dari anak kemenakan yang dipimpinnya. menyampaikan sesuatu tentang anak kemenakannya, baik terhadap sidang-sidang adat di nagari maupun sidang dalam pemerintahan.
0 Komentar untuk "Penghulu"