Tugas Penghulu di Minangkabau | Adat

Minangkabau

Tugas Penghulu di Minangkabau

Penghulu adalah seorang pemimpin yang dipilih oleh kaumnya yang dipercaya untuk mewakili dan mendidik anak kemenakannya. yang di ibaratkan dengan, hari paneh tampek balinduang, hari hujan bakeh bataduah,  kapai tampek kabatanyo kapulang tampek babarito, kusuik nan manyalasaikan, kok karuah nan ka manjaniehi, hilang nan kamancari, tabanam nan ka manyilami, tarapuang nan ka mangaiek, hanyuik nan ka maminteh, panajang nan kamangarek, singkek nan ka mauleh, sapotong nan ka mambilai, dalam segala hal. maka perlu seorang penghulu melaksanakan tugas kepenghuluannya (kepemimpinannya) dengan penuh kesadaran dan kejujuran dan penuh tanggung jawab.

Tugas seorang Penghulu mencakup dalam segala bidang,  seperti ekonomi anak kemenakan, agamanya serta menyelesaikan dengan sebaik-baiknya kapan terjadi perselisihan dalam lingkungan anak kemenakan dan masyarakat nagari. dan tugas di atas adalah suatu karya penghulu dalam memberikan bantuan dan berpartisipasi terhadap lancarnya jalan pembangunan dan lancarnya roda pemerintahan di nagari. kalau dalam tugas lingkungan anak kemenakan ini telah dilaksanakan bagaimana mestinya menurut hukum adat minangkabau adalah bantuan yang tidak sedikit artinya terhadap pembangunan dan pemerintahan.

penghulu adalah pemimpin suatu kaum yang dipanggil "datuak beserta gelarnya" gelar yang diterima peghulu merupakan gelar yang telah turun temurun, yakni gelar yang didapat dari mamaknya yang telah meninggal beserta jabatan sebagai penghulu menggantikan mamaknya, penghulu juga sebagai penerus gelar pusaka yang berlangsung secara turun temurun. selain gelar penghulu juga mendapatkan warisan yang disebut "harato pusako" yang sifatnya sementara selama penghulu masih hidup maka dia wajib memeliharanya, dan tidak boleh digadaikan apalagi dijual, seharusnya seorang penghulu bisa menambahnya, demi mensejahterakan kemenakan dalam kaumnya, seandainya penghulu ini meninggal maka gelar dan harta pusaka akan jatuh pada kemenakannya, begitu seterusnya.

  • manuruik aluah nan luruih, artinya seorang penghulu harus melaksanakan tugas kepanghuluannya menurut ketentuan adat lamo pusako usang, yakni meletakkan sesuatu pada tempatnya, yang dilandaskan kepada empat macam ketentuan:
  1. melaksanakan (menurut) kato pusako.
  2. melaksanakan kata mufakat
  3. kato dahulu batapati
  4. kato kamudian bacari
empat macam ketentuan adat itu adalah alur pusako yang dijadikan titik tempat bertolak dalam segala persoalan didalam adat minangkabau. umpamanya : mahukum adie, bakato bana, naik dari janjang, turun dari tanggo, kato pusako ini memiliki pengertian yang dalam dan ruang lingkup yang luas sekali dalam hidup dan kehidupan manusia  diminangkabau. apakah pemimpin anak kemenakan, korong dalam kampuang, nagari, menyelesaikan persegketaan, melaksanakan suatu pekerjaan dan lain-lain. yang berhubungan dengan orang banyak, hendaklah menurut ketentuan adat itu sendiri, kalau tidak akan membawa akibat dan hasil tidak memuaskan, setidak-tidaknya akan mendatangkan halangan dan rintangan yang akan memperlambat suatu proses pekerjaan yang harus kita capai dengan segera.

seperti kata adat dalam kato pusako : mahek manuju barieh, tantang bana lubang katampuak, malantiang manuju tangkai, tantang bana buah kalareh, manabang manuju pangka tantang bana rueh karabah, tantang sakik lakek ubek, tantang ukueh mako dikarek, tantang barih makanan pahek, dikapuah-kapuah lakek parmato.

artinya: berusahalah sejauh mungkin meletakkan sesuatu pada tempatnya, berbuat dan bertindak tepat, lurus, dan benar menurut semestinya. atau dalam perkataan lain : naik dari janjang turun dari tangga.
  • manampuah jalan nan pasa, yang disebut dalam adat, jalan pasa nan kaditampuah labuah goloang nan kadituruik, jangan menyimpang kiri jo kana, condng jaan kamari rabah, luruih manatang dari adat, yakni kebenaran, seharusnya seorang yang telah jadi penghulu, melaksanakan ketentuan yang berlaku baik cara berumah tangga, berkorong berkampung, bernagari dirobah dan jangan dilanggar, jalan menurut adat ada dua macam
  1. jalan dunia, yakni: Ba-adat, Balimbago, Bacupak, Bagantang .
  2. jalan akhirat yakni : Beriman kepada Allah, Beragama islam, Bertauhid, Beramal.
ba adat dalam hal ini adalah melaksanakan dengan sesungguhnya dengan penuh kesadaran yang mencerminkan jiwa dan tujua adat itu dalam setiap gerak dan perilaku seorang penghulu (pemimpin) seorang yang ber-adat diminangkabau harus sanggup merasakan kedalam dirinya apa yang dirasakan oleh orang lain. sehingga menjadilah seorang yang beradat, apakah dia pemimpin atau rakyat orang, yang berbudi luhur dan mulia, karena ini adalah syarat mutlak dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.

balimbago artinya suatu gambaran yang masuk akal yang merupakan himpunang dari segala unsur-unsur penting dalam masyarakat (organisasi). rumah tangga adalah suatu lembaga, koroang kampuang, pasukuan adalah suatu lembaga nagari, maka seorang penghulu tidak dapat melepaskan diri dari limabgo-lambago.




Related : Tugas Penghulu di Minangkabau

0 Komentar untuk "Tugas Penghulu di Minangkabau"