Syarat - syarat pengangkatan penghulu adalah :
1. Memiliki Pertalian Darah Secara Matrilineal Dengan Penghulu Yang Digantikan
Jabatan penghulu adalah jabatan yang diwariskan. Pewarisannya sesuai dengan mamangan Dari Niniek Turun Ka Mamak, Dari Mamak Turun Ka Kamanakan. Pewarisan ini didasarkan pada urutan secara matrilineal (garis keturunan ibu). Meskipun jabatan penghulu diwariskan ke kemenakan, namun tidaklah semua kemenakan berhak untuk di angkat menjadi penghulu. Kemenakan yang dapat di angkat menjadi penghulu biasanya adalah kemenakan yang laki - laki.
Secara umum yang disebutkan kemenakan yang laki - laki seorang penghulu adalah semua laki - laki yang menjadi warga suku penghulu tersebut. Menurut aturan adat Minangkabau, tidaklah semua kemenakan laki - laki itu yang dapat diangkat sebagai penghulu. Kemenakan laki - laki yang dapat di angkat sebagai penghulu adalah Kemenakan Dibawah Daguak yaitu kemenakan yang memiliki hubungan tali darah, baik yang dekat maupun yang jauh dengan penghulu yang akan digantikan. Untuk lebih jelasnya berikut ini disajikan penggolongan dari kemenakan seorang penghulu sesuai dengan aturan adat Minangkabau.
a. Kamanakan Di Bawah Daguak
Kamanakan Dibawah Daguak maksudnya yaitu kemenakan yang memiliki hubungan bertali darah, baik dekat maupun jauh. Hubungan itu akan jelas terlihat dalam ranji sebuah kaum untuk pengangkatan seorang penghulu pengganti, maka anggota kaum akan memilih kemenakan laki - laki yang berada pada golongan ini.
b. Kamanakan Di Bawah Dado
Kamanakan Dibawah Dado maksudnya adalah kamanakan yang mempunyai hubungan karena sukunya sama, tetapi berlainan penghulunya. Meskipun kemenakan ini mempunyai suku yang sama dengan penghulu yang akan diganti, namun kemenakan ini tidak berhak sebagai pewaris gelar penghulu. Kemenakan dari golongan ini tidak berhak atas warisan sako (gelar pusaka) tetapi memiliki hak terhadap warisan pusako (harta pusaka) Bila kemenakan dibawah daguak tidak ada lagi (punah).
c. Kamanakan Di Bawah Pusek
Kamanakan Dibawah Pusek maksudnya adalah kemenakan yang memiliki suku yang sama, tetapi berbeda nagari asalnya. Orang Minangkabau yang memiliki suku sama dari seorang penghulu di pandang sebagai kemenakan dari penghulu tersebut, meskipun orang tersebut berasal dari daerah lain.
Dalam hal itu seorang penghulu juga bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada kemenakannya. Hal inilah yang membuat rasa persaudaraan orang Minangkabau menjadi akrab. Meskipun dia berjalan jauh jika masih berada di daerah Minangkabau atau rantau Minangkabau, dia akan memiliki tempat untuk menepet, serta mengadu jika mengalami persoalan. Hal itu berarti bahwa seorang yang memiliki suku yang sama dengan orang lain, menurut aturan adat Minangkabau adalah bersaudara dekat, yaitu saudara persukuan.
Kemenakan dalam golongan ini, meski dalam pergaulan dipandang sama dengan kemenakan lain, namun tidak berhak mewarisi gelar penghulu atau gelar adat lainnya. Kemenakan dari golongan itu tidak berhak atas sako (gelar pusaka) tapi berhak atas pusako jika kemenakan dibawah daguak atau kemenakan dibawah pusek tidak ada lagi (punah). Kemenakan dari golongan ini akan berhak menerima warisan harta benda sesuai dengan kedekatan hubungan suku mereka berdasarkan struktur adat.
d. Kamanakan Di Bawah lutuik
Kamanakan Dibawah lutuik maksudnya adalah orang yang berbeda suku dan berbeda nagari, tetapi minta perlindungan kepadanya. Biasanya kemenakan golongan ini kehadirannya di sebabkan kebiasaan merantau bagi orang Minangkabau. Jika seseorang merantau atau berpindah tempat tinggal ke daerah lain, biasanya ia akan menepat untuk meminta perlindungan pada seorang penghulu yang memiliki suku yang sama dengan dirinya. Jika dinagari yang baru ditempati tidak terdapat suku yang sama dengan sukunya (kaumnya) maka ia akan meminta perlindungan pada seorang penghulu suku lain yang berbeda. Biasanya orang ini akan tetap memilih penghulu yang memiliki hubungan yang lebih dekat berdasarkan struktur adat.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa kemenakan yang berhak dicalonkan menjadi pengganti penghulu hanyalah Kamanakan Dibawah Daguak yang memiliki hubungan darah secara matrilineal.
2. Pada Gilirannya
Pewarisan jabatan penghulu bergiliran sesuai dengan mamangan Dari Niniek Turun Ka Mamak, Dari Mamak Turun Ka Kamanakan artinya pewarisan ini berdasarkan giliran secara langsung yang berdasarkan garis keturunan ibu.
3. Melengkapi Hukum Pengangkatan Penghulu
Cara pengangkatan penghulu harus melengkapi beberapa rukun pengangkatan penghulu :
a. Baniah
Baniah (benih) maksudnya menentukan calon penghulu baru. Penentuan calon penghulu baru dilakukan atau diusulkan oleh giliran yang patut memakai gelar penghulu.
b. Dituah Di Cilakoi
Dituah Dicilakoi maksudnya adalah mendiskusikan buruk baiknya calon yang telah di usulkan. Diskusi dilakukan di dalam kandang kaciek yaitu suatu rapat yang di hadiri oleh lelaki dan wanita dalam giliran itu. Diskusi dilakukan sampai mendapatkan suatu keputusan tentang penghulu yang akan di angkat. Keputusan mufakat ini selanjutnya di bawa ke dalam Rapek Saparuik disini Dituah Dicilakoi sekali lagi. Calon penghulu yang di ajukan di teliti lagi, apakah sifat-sifatnya telah sesuai dengan sifat-sifat yang patut di pakai seorang penghulu.
c. Penyerahan Benih
Setelah didapatkan kata sepakat pada rapek saparuik selanjutnya di undanglah penghulu-penghulu yang satungku. Panghulu-panghulu yang satungku maksudnya adalah penghulu yang patut hadir untuk menerima penyerahan benih sesuai dengan aturan adat. Setelah semuanya hadir maka di adakanlah rapek satungku. Dalam rapat ini seluruh anak pinak, andan dan pesumandan di beri kesempatan untuk hadir tetapi mereka hanya sebagai peninjau saja. Rapat tersebut bertujuan agar mereka dapat mengenal calon penghulu yang baru dari dekat.
d. Manakok hari
Acara Manakok Hari meskipun baniah sudah ditunjukkan oleh kaum, namun yang menanam atau mengangkatnya adalah nagari. Setelah kerapatan penghulu satungku selesai, dibuatlah janji, kapan acara pengangkatan penghulu akan dilangsungkan. Saat itu tugas di bagi-bagikan kepada seluruh anak kemenakan.
e. Dilewakan
Rukun pengangkatan penghulu yang terakhir adalah Melewakan Gala. Melewakan Gala adalah memberi tahu masyarakat umum pada sebuah kaum telah di angkat seorang penghulu baru, sehingga untuk selanjutnya baik masyarakat ataupun penghulu yang baru dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan adat. Upacara pengangkatan penghulu atau Malewakan Gala biasanya dilakukan dengan perhelatan. Dalam perhelatan biasanya di potong kerbau, kemudian disediakan beras seratus gantang, kuah di kacau, daging di lapah, menurut ketentuan adat.
Hal ini sesuai dengan aturan adat bahwa :
Berdiri Penghulu
Dengan Menjamu Anak Nagari Laki-Laki dan Perempuan
Berdiri Raja
Dengan Menjamu Rakyat di Tiga Luhaknya
Upacara adat batagak penghulu biasanya di meriahkan dengan bunyi-bunyian adat. Bunyi-bunyian adat terutama seperti gendang, penobatan agung, talu talempong, serta letusan setenggal bedil. Setelah di lewakan, baik masyarakat atau pun penghulu yang baru dapat menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan adat. Masyarakat perlu menempatkan kedudukan seorang penghulu sesuai aturan. Penghulu juga perlu menjalankan kewajibannya sesuai aturan adat.
0 Komentar untuk "Persyaratan Dalam Pengangkatan Penghulu"