Kepemimpinan di Minangkabau | Adat

Minangkabau

Kepemimpinan di Minangkabau

Unsur Pimpinan Minangkabau

Penghulu adalah orang yang di tuakan dalam sebuah suku dalam masyarakat minangkabau. Fungsi seorang penghulu adalah sebagai pemimpin sukunya dalam urusan adat, berdasarkan mamangan adat : Kamanakan Barajo Ka Mamak, Mamak Barajo Ka panghulu, Panghulu Barajo Ka Nan Bana, Nan Bana Badiri Sandirinyo. Dalam pergaulan sehari-harinya seorang penghulu adat di panggil datuak. Setiap datuak memiliki sako, yaitu gelar yang di terima turun temurun, misalnya datuak Naro, datuak Bandaro, datuak Indo Marajo, dan sebagainya.

Sebagai seorang pemimpin, maka penghulu dengan gelar datuak oleh kemenakannya di dahulukan selangkah, di tinggikan sarantiang artinya dia di tinggikan sedikit dalam berbagai urusan adat, karena ia dibesarkan atas kesepakatan bersama dari anggota kaumnya. Dalam adat minangkabau sering juga disebut sebagai gadang nan digadangkan. Maksudnya ia besar bukan dari semula, tetapi setelah di sepakati untuk di besarkan, karena ia di pilih untuk menjadi pemimpin untuk menjalankan tugas sehari-hari, setiap penghulu di bantu oleh para pembantunya seperti :

  1. Malin adalah pembantu penghulu untuk menyelenggarakan berbagai urusan keagamaan. Urusan tersebut misalnya nikah, talak, rujuk, kelahiran, kematian, zakat dan lain-lain.
  2. Manti adalah pembantu penghulu untuk menyelenggarakan berbagai urusan komunikasi (hubungan) antara warga dalam sebuah suku. Manti bertugas menyampaikan segala kebijaksanaan dari penghulu kepada anggotanya dan panyampaian kritik, saran, dan perasaan dari anggotanya kepada penghulu. Dalam sebuah perkara yang terjadi di dalam sukunya, manti bertugas memeriksa perkara dan menyampaikan keputusan akhir dari penghulu yang bertindak sebagai hakim. Oleh karena tugasnya sebagai penghulu maka kata-katanya terkenal dengan istilah kato bahubuang.
  3. Dubalang adalah pembantu penghulu dalam berbagai urusan yang berhubungan dengan keamanan. Dubalang juga ikut mengontrol segala kebijaksanaan di dalam sukunya. Ia bertugas makiek mana yang keras. Ia haru harus bersikap tegas dan punya hak untuk bersikap agak keras untuk menegakkan hukum. Kata-kata adat mengatakan bahwa dubalang harus tahu mano ranjau nan lah lapuak, parik nan lah runtuah. Maksudnya, seorang dubalang harus tahu mana aturan adat yang boleh di remehkan, dan mana aturan yang telah sering di langgar yang perlu kembali di tegakkan. Untuk menjalankan tugasnya dengan baik, seorang dubalang harus mengetahui situasi dan kondisi dari sukunya. Oleh karena itu tugasnya sebagai keamanan dan penegak hukum, dia harus bersikap tegas sehingga kata-katanya terkenal dengan sebutan kato mandareh.

Related : Kepemimpinan di Minangkabau

0 Komentar untuk "Kepemimpinan di Minangkabau"