Adat minangkabau lazim juga disebut dengan Adat Alam Minangkabau. Adat alam Minangkabau mencakup segala aturan hidup bermasyarakat di Minangkabau. Adat Minangkabau merupakan undang-undang yang tidak tertulis. Meskipun tidak tertulis, adat Minangkabau tetap dipatui sebagai pedoman dan ketentuan dalam tata kuat, sesuai dengan semboyan, tak lapuak dek hujan, tak lakang dek paneh (tak lapuk karena hujan tak lekang karena panas).
Kuatnya akar adat minangkabau dalam kehidupan masyarakatnya adalah karena adat merupakan warisan luhur yang perlu dijaga secara turun temurun. Pewarisan adat Minangkabau dilakukan melalui penuturan lisan, disampaikan dari mulut ke mulut secara turun temurun. Itulah sebabnya aturan adat Minangkabau lebih banyak dijumpai di dalam karya sastra lisan Minangkabau.
Aturan - aturan adat, umumnya tertuang dalam bentuk kata-kata dengan bahasa yang berpangkal pada akal dan budi. Artinya aturan - aturan adat orang minangkabau disusun berdasarkan hasil pemikiran yang berlandaskan akhlak (kepribadian) yang mulia.
Rumusan aturan-aturan dalam adat Minangkabau, dapat digolongkan menjadi empat macam. Empat macam adat itulah yang membentuk satu kesatuan menjadi adat alam Minangkabau. Golongan ini terdiri dari :
- Adat nan sabana adat (adat yang sebenarnya adat)
- Adat nan diadatkan (adat yang diadatkan)
- Adat nan taradat (adat yang taradat)
- Adat istiadat
0 Komentar untuk "Adat Minangkabau"