1. ADAT NAN SABANA ADAT
A. Sumber Adat Nan Sabana Adat
Pada awalnya adat Minangkabau hanyalah tunggal, yaitu yang bersumber dari alam takambang. Maksudnya adalah adat dirumuskan berdasarkan pelajaran-pelajaran yang diperoleh dari alam. Inilah yang dikenal menjadi ajaran Alam Takambang Jadi Guru. Kaidah ini sesuai dengan kata-kata adat berikut :
A. Sumber Adat Nan Sabana Adat
Pada awalnya adat Minangkabau hanyalah tunggal, yaitu yang bersumber dari alam takambang. Maksudnya adalah adat dirumuskan berdasarkan pelajaran-pelajaran yang diperoleh dari alam. Inilah yang dikenal menjadi ajaran Alam Takambang Jadi Guru. Kaidah ini sesuai dengan kata-kata adat berikut :
Panakiak, pisau sirauik
Ka galah, batang lintabuang
Silodang, ambiak ka niru
Satitiak, jadikan lauik
Sakapa, jadikan gunuang
Alam takambang, jadikan guru
Berdasarkan ajaran alam takambang ini, orang Minangkabau zaman dahulu membedakan adatnya menjadi dua macam :
1. Adat Nan Tapakai
2. Adat Nan Dipakai
Adat Nan Tapakai adalah adat yang telah menjadi hukum alam. Yaitu ketentuan yang berlaku tanpa campur tangan manusia. Misalnya, ayam jantan berkokok, matahari terbit dari arah timur, lautan berombak, langit berbintang, dan lain-lain.
Menurut sejarah, sejak zaman dahulu orang b Minangkabau mempercayai bahwa semua hukum alam itu ada yang mengaturnya. Kekuatan yang mengatur itu adalah sebuah kekuatan tunggal yang MahaKuasa. Setelah mengenal islam, kepercayaan ini bertambah mantap, karena islam memberikan jawaban bahwa kekuatan tunggal yang Mahakuasa itu adalah Allah SWT. Tuhan seluruh alam.
Sejak mengenal islam itu juga, maka orang Minangkabau memahami bahwa segala hukum alam yang disebut sebagai Adat Nan Tapakai adalah sebagian dari seluruh ketentuan Allah SWT, baik berupa hukum alam maupun ketentuan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW, disebut juga dengan istilah Adat Nan Sabana Adat. Hal ini sesuai dengan Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Berdasarkan hal ini dapat disimpulkan bahwa sumber Adat Nan Sabana Adat adalah :
· Alam takambang jadi guru
· Al-Quran dan hadist Nabi Muhammad SAW
Selanjutnya, adat nan dipakai adalah segala ketentuan yang dibuat manusia untuk dipakai menjadi aturan. Aturan inilah yang berkembang menjadi Adat Nan Diadatkan, serta Adat Istiadat.
B. Hakikat Adat Nan Sabana Adat
Berdasarkan uraian di atas, maka Adat Nan Sabana Adat hakikatnya adalah segala ketentuan yang berlaku sesuai denga iradat (kehendak) Allah SWT. Ketentuan-ketentuan ini mencakup segala hall yang dapat dilihat, diraba, didengar, dirasakan, ataupun segala yang sifatnya gaib.
Adat Nan Sabana Adatadalah aturan adat yang sifatnya berlaku secara mutlak, tidak dapat diubah oleh manusia dan tidak dapat ditawar-tawar. Itulah sebabnya Adat Nan Sabana Adatdisebut dengan adat nan babuhua mati.
Meskipun bersifat mutlak, namun dasar adat ini tidak nyata kelihatannya. Tidak ada rumusan yang baku. Adat Minangkabau umumnya tertuang dan tersebar dalam kata-kata adat yanng terkandung dalam berbagai karya satra.
Untuk menentukan dasar sistem adat ini diperlukan pemahaman terhadap tata bahasa Minangkabau, terutama mengerti bahasa Minangkabau klasik seperti petatah, petitih, mamangan, pituah, pameo, dan kias.
Untuk dapat memahami adat Minangkabau secara proporsional, diperlukan kekuatan rasa dan pemikiran yang kritis. Hal ini sesuai dengan kata-kata adat berikut ini :
Panjeklah batang tinggi-tinggi
Nak basuo puncak silaronyo
Kalilah urek dalam-dalam
Nak basuo urek tunggang jo isinyo
Jadi untuk memahami ketentuan adat Minangkabau diperlukan usaha yang sungguh-sungguh serta pemahaman yang menyeluruh. Maksudnya, ketentuan adat Minangkabau tak cukup hanya dengan mengartikan apa yang tersurat (tertulis), namun juga perlu pemahaman yang tersirat dibalik kata-kata adat tersebut.
Itulah hambatan utama yang sering ditemui oleh orang yang ingin membahas hakikat dan nilai adat Minangkabau. Untuk memahami banyak buku dan tulisan yang beredar saat ini tentang adat Minangkabau penuh dengan berbagai kelemahan dan salah pengertian.
Untuk itu, perlu kehati-hatian dalam mengkaji adat Minangkabau karna harus diselidiki dan dipahami secara mendalam seperti yang tertuang dalam kata-kata adat berikut :
Barih balabeh limo puluah
Nan warih bajawek juo
Kok ndak sigi dipanyato
Lipualah jajak nan dahulu
C. Fungsi Adat Nan Babuhua Mati Dalam Kehidupan Masyarakat Minangkabau
Dari uraian di atas telah dinyatakan bahwa Adat Nan Sabana Adat dikenal juga dengan Adat Nan Babuhua Mati. Berikut ini ada beberapa fungsi Adat Nan Babuhua Mati dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Babuhuaberarti simpul atau ikatan. Sedangkan babuhua mati adalah simpul kunci, yaitu sesuatu yang diikat sangat erat dengan tujuan agar tidak dapat dibuka lagi. Maka Adat Nan Babuhua Mati adalah ketentuan adat yang telah terikat erat. Oleh karena itu ketentuan adat tersebut tidah dapat diubah lagi dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Karena sifat Adat Nan Babuhua Mati itu sangat kuat dan mutlak. Maka adat tersebut selalu terjaga keutuhannya. Kondisi inilah yang dikatakan dengan “adat nan tak lapuak dek hujan, tak langakang dek paneh”.
Dengan sifat mutlak dan sangat kuat ini maka Adat Nan Babuhua Mati sangat penting artinya dalam kehidupan masyarakat Minangkabau dan fungsinya sangat strategis.
Fungsi-fungsi strategis dari Adat Nan Babuhua Mati tersebut antara lain :
a) Sebagai sumber dari segala sumber ketentuan adat Minangkabau
b) Sebagai pandangan hidup yang dapat mempersatukan masyarakat Minangkabau, serta memberikan ajaran dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin masyarakat Minangkabau.
c) Sebagai pedoman hidup yang menuntun masyarakat Minangkabau dalam mencapai tujuannya, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata baik secara material maupun secara spiritual.
d) Sebagai cerminan identitas suku bangsa masyarakat Minangkabau yang dapat menggambarkan keprihatinan yang mengutamakan budi yang mullia, perasaan yang halus, sikap kritis, serta ketaatan pada Allah SWT.
lanjut---->
lanjut---->
0 Komentar untuk "Adat Alam Minangkabau (Bagian 1)"