Pengertian dan Kedudukan Adat Nan Diadatkan | Adat

Minangkabau

Pengertian dan Kedudukan Adat Nan Diadatkan

Adat nan diadatkan (adat yang diadatkan), termasuk kedalam golongan adat nan diadatkan (adat yang dipakai) yaitu ketentuan yang dibuat oleh manusia untuk dipakai menjadi aturan hidup bermasyarakat. Adat nan diadatkan dibuat atau dirumuskan berdasarkan hasil mufakat pemuka masyarakat Minangkabau masa dahulu, dibawah kepemimpinan Datuak Ketumanggungan dan Parpatiah Nan Sabatang.

Dalam adat nan diadatkan diatur tata cara berhubungan antar anggota masyarakat atas dasar budi pekerti yang baik. Aturan ini mencakup untuk hal yang sekecil-kecilnya, hingga persoalan yang sebesar-besarnya. Hal hal kecil, berupa aturan aturan yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya, bagaimana cara duduk, berdiri, berbicara, memanggil oreang, minum dan makan, serta bergaul antar sesama. Untuk persoalan yang besar, mencakup aturan tentang urusan persatuan dan kesatuan, gotong royong, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum bahkan juga urusan pertahanan keamanan.

Pada sejumlah buku tentang adat Minangkabau, bahkan dalam buku pelajaran Budaya Alam Minangkabau (BAM) lainnya, banyak ditulis bahwa adat nan diadatkan merupakan ciptaan dari Datuak Ketumanggungan dan Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Pendapat ini jelas sangat keliru dan menyesatkan. Adat nan diadatkan tidak diciptakan oleh seseorang ataupun oleh dua orang. Begitu juga dengan adat nan taradat dan adat istiadat Minangkabau.

Adat tersebut adalah hasil rumusan dari sebuah musyawarah adat. Didalam sebuah masyarakat adat Minangkabau, seseorang hanya menyampaikan sikap atau pandangan, bisa mengajukan saran dan gagasan. Seseorang tidak dapat memaksakan sebuah kehendak menjadi aturan, meskipun orang tersebut adalah seorang pemimpin. begitulah demokrasi minangkabau. Bila sebuah aturan diciptakan dan ditetapkan oleh seseorang, tentu itu tidak mencerminkan sebuah demokrasi. Apalagi ini menyangkut adat Minangkabau, yang terkenal dengan masyarakatnya yang demokratis. Maka pendapat itu jelas keliru dan sangat menyesatkan.

Adat nan diadatkan dirumuskan berdasarkan rapat pemimpin adat Minangkabau di Balai Saruang pada zaman dahulu. Rapat ini dipimpin oleh Datuak Parpatia Nan Sabatang dan Datuak Ketumanggungan. Hasil rumusan ini ditetapkan pada rapat umum masyarakat Minangkabau di Balairung Sari (Balai Nan Panjang).

Meskipun terjadi proses pemufakatan, namun aturan yang ditetapkan memiliki sejumlah perbedaan. Secara garis besarnya ada dua golongan pendapat dan pandangan. Inilah yang kelak dikenal sebagai Lareh Nan Duo yaitu dua aliran adat Minangkabau. Pertama disebut dengan aliran adat Bodi Caniago. Aliran adat ini merupakan aturan adat yang dirumuskan berdasarkan pandangan-pandangan dan masukan yang mendukung gagasan Datuak Parpatiah Nan Sabatang. Kedua disebut dengan aliran adat koto piliang. Aliran adat ini merupakan aturan adat yang dirumuskan berdasarkan pandangan-pandangan dan masukan yang mendukung gagasan Datuak Katumanggungan. Artinya, Aliran ini sering juga juga dikenal sebagai adat Datuak Katumanggungan. Artinya aliran adat yang sesuai dengan pandangan pendukung gagasan Datuak Katumanggungan.

Kedua aliran adat ini disepakati sebagai dasar adat, atau menjadi sumber dan pedoman bagi semua ketentuan adat Minangkabau. Ia menjadi pandangan hidup yang mencerminkan identitas dan kepribadian masyarakat Minangkabau. Kedua aliran adat ini merupakan satu kesatuan yang menjadi pedoman pokok di samping adat nan sabana adat. Ia menjadi pilar utama dalam pembangunan Adat Alam Minangkabu. Pada hakikatnya, kedua aliran ini punya tujuan yang sama, namun memiliki beberapa perbedaan dalam pola pelaksanaannya. Kedua adat ini sama-sama menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Dari proses penetapan adat nan diadatkan ini, terlihat bahwa demokrasi di Minangkabau memperbolehkan adanya perbedaan pendapat. Sidang dalam rapat-rapat boleh menetapkan kesepakatan untuk tidak sepakat. Tentu saja sepanjang memberikan kebaikan bagi masyarakat banyak. Masyarakat boleh memilih cara yang sesuai menurut padangan mereka, asal tetap efektif (mendukung) bagi tercapainya tujuan bersama. Inilah yang menyebabkan timbulnya adat nan taradat (adat nan taradat) dan adat istiadat.

Related : Pengertian dan Kedudukan Adat Nan Diadatkan

0 Komentar untuk "Pengertian dan Kedudukan Adat Nan Diadatkan"